Minggu, 05 Desember 2010

PERBEDAAN MENINGGALKAN DAN MELALAIKAN SHALAT


Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ . الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Maa’uun: 4-5)

Sa’id ibn Abi Waqqash ketika ditanya tentang makna ayat diatas, beliau berkata:

إِنَّهُ لَيْسَ ذَلِكَ ، وَلَكِنَّهُ إِضَاعَةُ الْوَقْتِ

Sesungguhnya maksud ayatnya tidak seperti yang engkau kira (yaitu meninggalkan shalat), akan tetapi maksudnya adalah MELALAIKAN SHALAT DARI WAKTU-NYA (yaitu seorang yang lalai dari shalat, kemudian shalat diluar waktunya)

[Lihat ta'zhim qadrish shalaat]

Al-Haafizh Ibnu Katsiir rahimahullahu ta’ala berkata, yang dimaksud orang-orang yang lalai dari shalatnya adalah:

1. Orang tersebut menunda shalat dari awal waktunya sehingga ia selalu mengakhirkan sampai habis waktunya, kemudian ia baru MENGERJAKANNYA diluar waktunya.

2. Orang tersebut tidak melaksanakan rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Atau TIDAK MENYEMPURNAKANNYA; seperti shalat dengan tidak sempurna wudhu’nya, tidak thuma’ninah, dll.

3. Orang tersebut tidak khusyu’ dalam shalat dan tidak merenungi makna bacaan shalat.

(Lihat tafsiir ibnu katsiir)

Sebagaimana juga dengan firman Allåh Ta’ala,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat”

Berkata al-auza’i råhimahullåh,

“Sesungguhnya mereka (yang) menyia-nyiakan (shalat) (dalam ayat tersebut, adalah menyianyiakan) WAKTU PELAKSANAAN SHALAT. jika penyia-nyiaan itu merupakan peninggalan, niscaya itu merupakan kekafiran”

Berkata ‘Umar ibn ‘Abdil ‘Aziiz:

لَمْ يَكُنْ إِضَاعَتُهُمْ تَرْكَهَا ، وَلَكِنْ أَضَاعُوا الْمَوَاقِيتَ

Bukanlah maksud “menyia-nyiakan (shalat)” adalah meninggalkannya. Akan tetapi maksudnya adalah “menyianyiakan waktunya” (yaitu shalat diluar waktunya)

Ketahuilah, orang yang melalaikan shalat, sampai habis waktunya, kemudian ia tidak mengerjakannya (walaupun bukan diwaktunya) maka inilah yang dikatakan ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

al Hasan ibn Sa’iid berkata bahwa orang-orang pernah menanyakan ayat berikut kepada Ibnu Mas’uud:

الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ دَائِمُونَ

…Yaitu mereka yang tetap mengerjakan shalat mereka…

(al Ma’aarij: 23)

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ

Dan orang-orang yang memelihara shalat mereka

(al Ma’aarij: 34)

Ibnu Mas’ud menanggapi,

ذَلِكَ عَلَى مَوَاقِيتِهَا

Yang demikian adlaah (melaksanakan shalat atau memelihara shalat) pada waktunya

Kemudian mereka berkata:

مَا كُنَّا نَرَى يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِلا عَلَى تَرْكِهَا

Tidaklah kami memahaminya wahai aba abdurrahmaan, kecuali (dengan makna) “meninggalkan” (shalat)

Dijawab Ibnu Mas’uud:

تَرْكُهَا الْكُفْرُ

Meninggalkannya adalah kekafiran.

(Lihat Ta’zhim Qadris Shalaat)

Dalam riwayat lain, Waki’ meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallåhu ‘anhumaa bahwasanya dia ditanya, sesungguhnya Allåh seringkali menuturkan di dalam shalat, seperti ayat:

أَضَاعُوا الصَّلاَةَ

…Menyianyiakan shalat…

(Maryam: 59)

Ibnu Mas’ud menanggapi,

هو تأخيرها عن وقتها

Yang dimaksud dengan ayat diatas adalah (orang yang mengerjakan shalat) dengan mengakhirkan diakhir waktunya (yaitu mengerjakan diluar waktu yang disyari’atkan)

Kemudian orang-orang mengatakan,

كنا نظن ذلك تركها

Kami mengira bahwa maksud dari ayat diatas adalah meninggalkannya (yaitu melalaikan shalat sampai habis waktunya, kemudian tidak mengerjakannya setelah ingat, meskipun diluar waktu)

Ibnu Mas’ud berkata,

لو تركوها كانوا كفارا

“Kalau meninggalkan, namanya kekufuran (kufur akbar)”

Dan pemahaman ibn Mas’ud ini, berdasarkan hadits yang secara sharih menyatakan bahwa perbuatan meninggalkan shalat adalah kufur akbar; sebagimana disebutkan dalam hadits:

من ترك صلاة العصر فقد حبط عمله

Barangsiapa yang meninggalkan shalat ashr, hapuslah seluruh amalnya.

(HR Bukhariy)

Lihatlah dalam hadits diatas disebutkan “meninggalkan shalat ashr” maka maknanya yaitu meninggalkan SATU SHALAT. Dan ini dipahami UMUM (tidka hanya shalat ashar saja) sebagaimana dipahami ibn Mas’uud.

Dan kemudian lihatlah pula dalam hadits diatas disebutkan “hapus semua amalnya” menandakan perbuatan ini adalah KUFUR AKBAR! Karena Allah berfirman:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

Apabila engkau berbuat kesyirikan, maka hapuslah seluruh amalmu

(az Zumar: 65)

Demikian juga Allah berfirman:

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barangsiapa yang MURTAD di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam KEKAFIRAN, maka mereka itulah yang DIHAPUS AMAL-AMALnya, di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

(al Baqarah: 217)

Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk memelihara shalat kita dan semoga Allah menutupi segala kekurangan dalam ibadah shalat kita dan yang lainnnya, Aamiin Yaa Robbal 'alamiin.

0 komentar:

Posting Komentar